Menurut aturan OJK, berikut ketentuannya: Biaya klaim asuransi mobil lecet akibat kecelakaan yaitu Rp300 ribu per kejadian. Biaya klaim asuransi mobil akibat huru-hara atau bencana alam yaitu 10% dari nilai pertanggungan atau minimal Rp500 ribu. Begitu pula halnya biaya klaim asuransi mobil penyok, juga tergantung penyebab kerusakannya.
Lihat Foto. Mobil tabrak babi hutan saat melaju di jalan tol (Dok. @agoez_bandz4) Iwan menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik mobil sebelum mengajukan klaim asuransi. "Pertama, jenis pertanggungan mobil yang dipilih adalah komprehensif. Kedua, pengguna mobil sesuai dengan yang tercantum pada polis," kata Iwan.
Tapi, rata-rata biaya own risk (OR asuransi mobil) berada di kisaran Rp300 ribu, sementara untuk biaya klaim asuransi mobil lecet sedikit umumnya mulai dari Rp150 ribuan. Fungsinya sebagai pengingat agar kedepannya lebih hati-hati ketika membawa mobil.
Manfaat asuransi mobil TLO memberikan jaminan atau biaya pertanggungan jika mobil hilang akibat pencurian atau terjadi kerusakan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75 persen dari harga mobil pada saat terjadi kerugian. Artinya, mobil harus benar-benar rusak total atau tidak bisa digunakan kembali, baru Anda bisa mengajukan klaim.
ykJ6Z5b.
biaya klaim asuransi mobil ramayana