daninformasi kepada masyarakat, guru, calon guru dan mahasiswa mengenai partisipasi pemuda dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif bagi para pemilih pemula. E. Daftar Istilah 1. Partisipasi. Menurut Sumaryadi (2010:46) Partisipasi adalah peran serta seseorang kelompok masyarakat dalam proses pembangunan MenurutSchoorl (1976) I dipertegas kembali dengan mengatakan bahwa landasan dan pengertian modernisasi politik menunjuk proses diferensiasi dari arah kebijakan dasar dari pembangunan di bidang pendidikan struktur politik, sekularisasi kebudayaan politik dan partisipasi antara lain, adalah: yang semakin besar dalam proses politik oleh kelompok Pemerintahmerupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi rakyat melalui proses dan mekanisme pemerintahan. Pemerintah, memiliki peran untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga negara. Pada dasarnya yang di sebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di Danseseorang harus menggunakan tanahnya dengan mempertimbangkan kepentingan umum.22 Pembahasan mengenai prinsip-prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi penting karena: 1. Dalam sarana pembangunan, terutama pembangunan dibidang materiil, baik di kota maupun di desa banyak memerlukan tanah. 7 Pembangunan Politik sebagai Pembinaan Kehidupan Demokrasi. 8. Pembangunan Politik sebagai Stabilitas dan Perubahan Teratur. 9. Pembangunan Politik sebagai Mobilisasi dan Kekuasaan. 10.Pembangunan Politik sebagai Satu Segi Proses Perubahan Sosial yang Multidimensi. Namun, kami akan membahas 3 diantaranya, yaitu:. 1. ZkfI. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Partisipasi masyarakat merupakan bentuk nyata dari kesadaran tiap individu serta tanggung jawab terhadap pentingnya proses pembangunan suatu negara. Oleh karena itu peran masyarakat dalam berkontribusi dalam pembangunan negara sangat dibutuhkan, karena kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah saja. Tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, mensyaratkan adanya kepercayaan dan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif didalam proses pembangunan. Ada tiga unsur pokok yang menentukan tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat, yaitu1. Adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat, untuk berpartisipasi2. Adanya kemauan masyarakat untuk berpartisipasi3. Adanya kemampuan masyarakat untuk ini, keinginan rakyat untuk mengambil peran dalam partisipasi pembangunan semakin lama semakin dipertanyakan. Dikarenakan masyarakat tidak atau kurang informasi yang jelas tentang kesempatan yang disediakan untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan hasil pembangunan. Disinilah peran negara atau pemerintah untuk merubah pola pikir rakyatnya, yaitu dengan cara memperluas kesempatan untuk berpartisipasi, akan tetapi harus dilandasi pemahaman bahwa masyarakat layak diberi kesempatan, serta masyarakat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dan memanfaatkan setiap kesempatan membangun negara guna perbaikan kualitas hidup bersama. Dengan uraian tersebut, timbulah satu pertanyaan apakah sebetulnya masyarakat memang ingin berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam kondisi tertentu barangkali hal tersebut memang disebabkan karena masyarakat belum siap atau termotivasi untuk berkontribusi dalam kegiatan pembangunan negara. walaupun tidak menutup kemungkinan persoalannya terletak pada rendahnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi. Perlu adanya pengkajian ulang sarana yang disediakan untuk berpartisipasi. Sebagaimana diketahui, tidak jarang pemerintah menciptakan lembaga-lembaga baru dalam masyarakat dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dan media partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana komunikasi anatara instansi yang melaksanakan program dengan masyarakat. Apabila masyarakat memiliki kesan bahwa apa yang mereka sampaikan dalam berbagai forum atau lembaga untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan ternyata tidak menjadi sebuah program yang akan terlaksanakan, maka kenyataan itu akan membuat masyarakat menjadi enggan untuk berpartisipasi. Karena hal-hal tersebut dipengaruhi juga oleh kaum-kaum elite atau para pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memilah apakah aspirasi dari masyarakat itu perlu direalisasikan dalam wujud program-program yang mendorong proses kemajuan. Seolah-olah masyarakat tidak diperlukan lagi dalam proses pengambilan keputusan, dan hal tersebut yang menjadi faktor mengapa masyarakat sangat minim kesadarannya akan berpartisipasi untuk negara. Sebenarnya masyarakat paling tahu apa yang menjadi masalah dan kebutuhannya, dan mereka memiliki hak dan kemampuan untuk menyatakan pikiran serta kehendaknya. Dengan demikian apabila program-program yang akan terealisasi didasari oleh keputusan yang diambil masyarakat sendiri, maka program tersebut akan lebih relevan dan lebih menyentuh permasalahan dan kebutuhan yang diinginkan masayarakat. Dan juga masyarakat akan merasa benar-benar berguna dalam proses pembangunan negara agara menjadi negara yang memiliki progress, sehingga kesadaran masyarakat akan partisipasi menjadi lebih perlu diberikan oleh negara untuk masyarakat guna mendorong pembangunan adalah kesempatan untuk masyarakat. Kesempatan mereka dalam berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan mereka ruang untuk mengajukan pemikiran-pemikirannya, dan kepercayaan dari negara bahwa masyarakat mampu menyumbang potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. Meski peran pemerintah dalam hal ini lebih dominan daripada masyarakat, namun jika pemerintah tidak mendapatkan masalah-masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka tidak ada patokan yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan sebuah perubahan dan menciptakan inovasi-inovasi baru. Jadi, peran keduanya sangat digunakan dalam suatu proses pembangunan negara. Lihat Money Selengkapnya Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Pembangunan!!!" "Pembangunan...." "Pembangunan...." Indonesia, negara kita tidak akan ada habisnya jika berbicara soal pembangunan. Mulai dari pembangunan fisik yang terlihat, seperti infrastruktur pemabangunan jalan tol, jembatan, irigasi, bandara, stasiun, palabuhan, dll sampai ke pembangunan non-fisik atau yang tidak dapat diukur, contohnya yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, perbaikan kesehatan, pengembangan sosial budaya, dll Pembangunan-pembangunan tersebut tentu membutuhkan dana untuk dapat merealisasikan rencana pembangunan tersbut. Lantas dari mana kah dana tersebut berasal? Apakah rakyat bisa ikut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional? Seberapa besar peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional? Semua pertanyaan tersebut akan terjawab melalui artikel berikut. Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan kualitas seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara guna mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional yang dimaksud tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea IV yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Sehingga pembangunan diharapkan dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Sebenarnya dalam urusan pendanaan pembiayaan nasional, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sumber pembiayaan konvensional. Yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN dan APBD, pajak pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea materai,pajak bumi dan bangunan, dll, hutang ke luar negeri karena dana yang bersumber dari dalam negeri tidak cukup untuk membiayainya, dan masih banyak partisipasi rakyat dalam pembangunan nasional telah tertuang dalam Pasal 28C Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." Maksudnya adalah masyrarakat berhak untuk ikut serta dalam berbagai aktivitas yang bertujuan unutk membangun masyarakat, bangsa serta negara. Jika rakyat Indonesia ingin berkontribusi dalam pembiayaan nasional, khususnya mengenai pendanaannya, rakyat sangat menolong negara dengan cara membayar pajak tepat waktu. Karena aliran dana yang bersumber dari pajak akan dialokasikan untuk berbagai pembangunan yang ada di Indonesia, seperti untuk pembiayaan perlindungan sosial, untuk ketertiban dan keamanan nasional, pelayanan umum, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan di tingkat daerah, unutk pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pembangunan berbagai proyek infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dll. Jadi dapat dibayangkan bahwa pajak yang kita bayarkan benar-benar sangat dibutuhkan. Terlebih lagi dana yang kita bayarkan melalui pajak pun murni dialokasikan untuk kepentingan bersama, sehingga uang tersebut juga sebagai pemenuh berbagai aspek kehidupan yang kita perlukan di negara ini. Karena pada dasarnya tuujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan menyediakan semua yang rakyat cara mengikuti investasi, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Investasi yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya adalah sukuk. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi syariah. 1 2 3 Lihat Financial Selengkapnya

proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan partisipasi rakyat demi